Pages

Subscribe:

Rabu, 26 Oktober 2011

PENGERTIAN KLIRING

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta untuk memperlancar pembayaran giral.

Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau pemindahbukuan.

Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.

Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :

  • Cek
  • Bilyet giro
  • Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
  • Bukti penerimaan transfer
  • Nota kredit

Syarat warkat yang dapat dikliringkan :

  • Bervaluta Rupiah
  • Bernilai nominal penuh
  • Telah jatuh tempo
  • Telah dibubuhi cap kliring

Peserta Kliring

  • Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
  • Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.

Jenis – jenis Kliring

1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).

2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.

3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank Indonesia).

3 komentar: